Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Sulteng dan Bekasi, Total 16 Bayi Dijual
JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan bayi jaringan Sulawesi Tengah (Sulteng)-Bekasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan polisi terkait dugaan penculikan anak berinisial A yang dilaporkan oleh SS ke Polda Sulawesi Tengah.
BACA JUGA:Irjen Pol Karyoto: Misal Polres X Tak Serius Menangani Bos Pengedar Narkoba, Lapor Kami!
Laporan tersebut teregister dengan LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan SS ke perempuan berinisial F, yang kemudian A dibawa ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Minions Bubar! Kevin Sanjaya Dapat Pasangan Baru, Herry IP Buka Suara
Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulteng menerbitkan laporan polisi model A pada 12 Juni 2023. Laporan ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak.
Menemukan fakta itu, Djuhandhani menjelaskan, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak.
BACA JUGA:Gundogan Datang, Gavi Mulai 'Gerah'?
Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi dan berencana melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli bayi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil diamankan 1 orang tersangka atas nama Y dan berhasil kami selamatkan 2 orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 Minggu (bayi A) dan 1 bulan (bayi B). Yang kemudian berdasarkan temuan itu kami lakukan penyidikan di Bareskrim," ujarnya.
BACA JUGA:Pertegas Prosedur Standar Operasional, Blibli Punya Dua Gudang Bersertifikasi Halal Loh
Dari proses penyidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan tiga orang tersangka yakni SA, E dan DM. Dalam perkara ini, mereka mempunyai peran masing-masing.
Tersangka DM, SA, dan E berperan sebagai pemasok atau pencari bayi. Sedangkan Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi. Tersangka, lanjutnya, mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Libur Nataru, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif 10 Persen Tol Trans Jawa
- ·2.572 Personel Gabungan Amankan Laga Persija vs Persib di Stadion Patriot Candrabhaga
- ·Mau Kondangan, Ibu di Tangsel Malah Dijotos Pengendara Sampai Benjol
- ·Termurah Rp979 Ribu, Cek Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian pada 21 Mei 2025
- ·Datangi Kementan, SYL Sapa Media dengan Salam
- ·YouTube DPR RI Dihack Judi Slot, Bareskrim Kejar Pelaku
- ·2025最新韩国影视专业大学排名
- ·【干货】2025最新美国留学数字媒体专业详解
- ·Pasangan Anies
- ·Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- ·Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
- ·Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI
- ·Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja
- ·Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol
- ·Penemuan Tengkorak Ibu dan Anak di Depok Diambil Alih Polda Metro Jaya
- ·Perjalanan Waktu Koleksi Couture 'TIME' Robert Wun
- ·Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 8 Juli: Umumnya Cerah Berawan
- ·Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT
- ·Bareskrim Kirim SPDP Kasus Dugaan Hoaks Sistem Pemilu Denny Indrayana ke Kejaksaan
- ·6 Buah yang Mengandung Kolagen, Bikin Kulit Makin Menggemaskan